Pasca dituntutnya M. Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan  Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo , 18 Undang Undang Pem...[read more] "> Pasca dituntutnya M. Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan  Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo , 18 Undang Undang Pem" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pelalawan / Andi : Masih Ada Oknum yang di Duga Menikmatinya /
Korupsi BBM Dinas PU Pelalawan
Andi : Masih Ada Oknum yang di Duga Menikmatinya
Jumat, 19 Maret 2021 - 22:28:04 WIB

TERKAIT:
   
 
Pelalawan  (Bidikonline) -  Pasca dituntutnya M. Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan  Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo , 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.300 juta rupiah serta  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.

Pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Membuat tanda tanya banyak dikalangan masyarakat Kabupaten. Pelalawan, terutama mengenai hanya ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka. Sebagian kalangan menduga tidak mungkin hanya 1 (satu) orang yang melakukan dan/atau menikmati uang tersebut.

Andi Matias GB, SH, advokat/pengacara Terdakwa M. Yasirwan dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners ketika dikonfirmasi awak media pada Jum'at 19/3/2021 Menyebutkan " Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas, menuntut seseorang disaat belum terkupasnya dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", tutur Andi.

Andi menambahkan, " Yang perlu menjadi catatan bersama kita, di dalam pemeriksaan persidangan kemaren diduga kuat ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  (PU ) terkait dugaan digunakannya alat berat untuk kepentingan pribadi yang minyaknya diduga dari anggaran dinas Pekerjaan Umum (PU), dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut, sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap. Kami berharap teman-teman jaksa Segera mengungkap itu semua". Tutur Andi tegas.(Dien Puga)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan