Muhammad, ST MT, mantan Wakil Bupati Bengkalis, yang menjadi terdakwa dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanb...[read more] "> Muhammad, ST MT, mantan Wakil Bupati Bengkalis, yang menjadi terdakwa dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanb" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Korupsi, Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara /
Korupsi, Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara
Jumat, 19 Maret 2021 - 22:59:58 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline) - Muhammad, ST MT, mantan Wakil Bupati Bengkalis, yang menjadi terdakwa dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan perbuatan melawan hukum

Muhammad, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Haris, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina, Kamis (18/3/21) sore.

Terdakwa Muhammad terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

" Menuntut terdakwa dengan pedana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU.

Atas tuntutan JPU tersebut, Muhammad melalui kuasa hukumnya Herry Supriadi akan mengajukan keberatan (peldoi) pada sidang berikutnya, dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Dalam perkara pengadaan pemasangan pipa transmisi ini. Tiga rekan Mumammad telah menjalani hukuman. Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yang divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.

Seperti diketahui, dugaan korupsi yang mejerat Muhammad terjadi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun 2013 lalu saat Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air. Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM.

Pada tahun 2013, di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp 3.836.545.000.

Dalam proyek itu ditunjuk SF Harianto selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Amdi selaku Ketua Pokja, dan Tri Riswanto selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Edi Mufti, Syafrizal Thaher, Sabar Stevanus P Simalango Harris Anggara alias Lion Tjai, (keempatnya telah divonis) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.638.314.827.***

Sumber : riauterkini.com


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan