Bertempat diPengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan...[read more] "> Bertempat diPengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pelalawan / Sidang Perkara Anak, Agenda Pembelaan Dari Penasehat Hukum /
Sidang Perkara Anak, Agenda Pembelaan Dari Penasehat Hukum
Rabu, 24 Maret 2021 - 21:17:58 WIB

TERKAIT:
   
 
Pelalawan (Bidikonline) - Bertempat diPengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pelalawan Melanjutkan Sidang perkara Anak secara virtual  Pada  Rabu 24/3/2021 sekira pukul 10. 30 Wib dengan agenda Pembelaan  dari Penasihat hukum Anak (Pledoi).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH,  Penasihat hukum Anak dari Posbakum ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut Hadir dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.

Diwaktu yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Sumriadi.SH.MH Ketika dikonfirmasi Media ini menyebutkan, " Benar,. Sidang lanjutan Perkara Anak  dilanjut kan secara virtual di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kastel Juga menyebutkan , "Bahwa pada intinya dalam pembelaan dari Penasihat hukum anak (Pledoi)  - Anak menyesali perbuatannya. - memohon keringanan hukuman karena masih sekolah. Atas pembelaan Penasehat hukum Anak (Pledoi) tersebut, Jaksa Penuntut Anak dalam tanggapannya terhadap Pledoi tersebut menyampaikan secara lisan yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Anak tetap pada Tuntutan tutur Kastel Sumriadi.

Sidang ditutup pada pukul 11.00 Wib dan akan dilanjutkan pada hari  Jumat, Tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda Sidang  mendengarkan putusan dari Majelis Hakim kata Kastel Sumriadi Mengahiri . (Dien Puga)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan