Setelah dilantik, Bupati Meranti H Muhammad Adil SH menegaskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak 'Bermain Mata' dengan Kepal...[read more] "> Setelah dilantik, Bupati Meranti H Muhammad Adil SH menegaskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak 'Bermain Mata' dengan Kepal" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Meranti / Bupati Meranti Ultimatum Tegas BPD /
Bupati Meranti Ultimatum Tegas BPD
Jumat, 26 Maret 2021 - 13:39:27 WIB

TERKAIT:
   
 

MERANTI (Bidikonline) - Setelah dilantik, Bupati Meranti H Muhammad Adil SH menegaskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak 'Bermain Mata' dengan Kepala desa (Kades).

Hal ini disampaikan H Muhammad Adil SH saat dirinya memberikan amanat kepada Ratusan BPD yang baru dilantik di Halaman Kantor Bupati Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang, Jum'at (26/03/2021) pagi.

Disampaikan H Adil BPD tetap tugasnya mengawasi desa, dan BPD lebih selektif tentang Program-program desa dan desa kita minta tetap mengacukan 7 Progam Strategis.

"Apabila desa singkron dengan 7 Progam Strategis otomatis progam Kabupaten sampai di desa. Sementara jika Desa tidak mengacu pada itu (Program Strategis,red) maka jangan disahkan APBDes," jelas H Adil

Terkait BPD jangan bermain mata dengan Kades, Setahu H Adil ketua BPD kadang-kadang Gengnya dengan Kepala desa.

"BPD tidak boleh seperti itu terlalu dekat dengan kades, dan harus mengikuti aturannya saja. insyallah, BPD dan kades akan kita lakukan Bimtek dalam waktu dekat," terangnya.

Ditambahkan H Adil BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," tambahnya.(tkc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan