Pemerintah Provinsi Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu, Kamis (25/3) kemarin. Mendagr...[read more] "> Pemerintah Provinsi Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu, Kamis (25/3) kemarin. Mendagr" />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru | 11:01 WIB - DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
/ Indragiri Hulu / Pelantikan Chairul Riski Menunggu Jadwal Gubri /
Pelantikan Chairul Riski Menunggu Jadwal Gubri
Jumat, 26 Maret 2021 - 13:42:37 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU  (Bidikonline) - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu, Kamis (25/3) kemarin. Mendagri menyetujui Pj Bupati Inhu dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Riau, Chairul Riski, dengan nomor SK Nomor 131.14.646 tahun 2021 tentang pengangkatan Pj Bupati Inhu.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi Pemprov Riau, Sudarman, mengatakan bahwa SK tersebut sudah keluar. Mengenai jadwal pelantikan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu menunggu arahan dari gubernut Riau. Karena pelantikan akan dilakukan langsung oleh gubernur.

“Tentu kita lapor dulu ke gubernur, kapan waktu beliau bisa melantik. Jadi SK-nya memang sudah keluar, dan kita menunggu arahan gubernur jadwal pelantikan,” ujar Sudarman.

Dijelaskan Sudarman, jabatan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu cukup lama, karena sesuai dengan arahan dari hasil Mahkamah Konstitusi, mulai tanggal 24 lalu ditetapkan Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Inhu, paling lama satu bulan setelah keputusan MK.

“Untuk jabatannya yang penting itu sesuai batas waktu PSU dari MK 30 hari dari tanggal hasil sidang MK. Setelah itu ditetapkan hasil Bupati terpilih, kemudian tunggu lagi SK dari Menteri penetapan Bupati terpilih, sampai jadwal pelantikan itulah jabatannya, lama juga,” kata Sudarman.

Mengenai tugas Pj Bupati Inhu sendiri, yang pertama jelas sebagai Pj menjalankan roda organisasi di Pemerintahan Inhu. Menjalankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inhu selama pelaksanaan PSU.

“Tugas utama Bupati tentu sebagai Pj banyak tugasnya, termasuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas daerah untuk pilkada, kalau teknis pelaksanaan itu KPU,” cakap Sudarman.(tkc)



Berita Lainnya :
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  • TP PKK Siak dan Pelaku Usaha Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga di 4 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan