TELUKKUANTAN (bidikonline) - Bupati Kuansing terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemakaian baju batik Kuansing, bagi ASN maupun honorer di lingkungan Pemkab Kuansing.
Perbup tersebut dituangkan melalui No 36 tahun 2021. Untuk realisasinya mulai diberlakukan pekan ini.
Demikian disampaikan Pj Sekda Kuansing, Dr. Agusmandar, S.Sos. MSi baru - baru ini usai menggelar rapat sosialisasi bersama Kepala OPD.
Dikatakan Agusmandar, untuk hari Senin dan Selasa ASN mengenakan PDH Khaki, sedangkan perempuan ditambah jilbab warna kuning mustard.
"Rabu tetap mengenakan PDH hitam putih, sedangkan perempuan, jilbabnya berwarna pink Salem," jelas Agusmandar.
Kemudian Kamis, kata Agusmandar, mengenakan PDH Batik Kuansing, sementara perempuan jilbab menyesuaikan dengan baju, namun tanpa motif. Jumat, stelan baju melayu lengkap.
Sementara untuk tenaga Honorer, di tetapkan Senin hingga Rabu mengenakan PDH Hitam Putih , dan untuk perempuan mengenakan jilbab Pink Salem. Kamis dan Jumat menyesuaikan dengan ASN.
"Untuk instansi lain, yang mengenakan pakaikan khusus juga sudah di atur, termasuk guru, nantinya surat edaran dikirim ke instansi masing z masing," sebutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra, SH. MH telah mewacanakan prihal penggunaan Batik Kuansing pada hari tertentu untuk seluruh ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Kuansing.
Wacana ini bertujuan, sebagai gerakan cinta produk lokal dan untuk memberdayakan ekomoni masyarakat di tengah pendemi Covid - 19.
Kepada Wartawan Bupati menyebutkan, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan produktifitas UMKM di Kuansing.
"Mudah - mudahan upaya ini, dapat meningkatkan permintaan akan produk lokal hasil karya anak negeri dan Batik Kuansing bisa dikenal lebih luas oleh masyarakat, baik di Riau hingga nasional," ungkapnya.(rtc)