Dalam rangka mendukung implementasi Instruksi presiden (Inpres) no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial d...[read more] "> Dalam rangka mendukung implementasi Instruksi presiden (Inpres) no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial d" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Meranti / Bupati Meranti dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MOU /
Bupati Meranti dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MOU
Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:34:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Dumai, (BIDIKONLINE)  - Dalam rangka mendukung implementasi Instruksi presiden (Inpres) no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai untuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Non ASN.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil SH dengan Kepala BPJS Ketenegakerjaan Dumai Erwin Umaiyah dikantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti belum lama ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah menyebut "Dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan sosial yang akan diperoleh peserta soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian."

Dia berharap, perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi para pegawai non ASN di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Ini sangat membantu pekerja khususnya bagi tenaga kerja Non ASN khususnya bagi mereka yang mengalami sebuah resiko,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki sejumlah manfaat bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Besaran manfaat jika terjadi kematian sebesar Rp 42.000.000 dan biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja akan dibantu sampai sembuh sesuai kebutuhan medisnya, serta adanya bantuan beasiswa yang diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja kepada 2 orang anak dengan total Rp 174.000.000,” jelasnya.

Erwin juga menyebut bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan respon sangat baik dalam rangka mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.

“Tentu ini menjadi sebuah amanah bagi kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja bahwa pemerintah menyiapkan program dimana program ini iurannya kecil tetapi manfaatnya sangat besar,” tandas Erwin.

Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil SH sangat mendukung program jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Dan sesuai permendagri No 27 tahun 2021 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memasukan dalam proses penganggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dan juga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2021 sedang diusulkan.

Dengan ditandatanganinya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti ini dan dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama dengan 34 OPD (organisasi perangkat daerah) atau kedinasan. Ada sebanyak kurang lebih 4.300 pegawai Non ASN di wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan mendapat perlindungan Jaminan Sosial. Diharapkan usulan yang diajukan dalam anggaran dapat terealisasi sehingga seluruh pegawai Non ASN mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagkerjaan.(berazam)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan