Kabar baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang hobi dan memiliki keahlian untuk berpantun. Pasalnya D...[read more] "> Kabar baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang hobi dan memiliki keahlian untuk berpantun. Pasalnya D" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / Kemendagri Menggelar Festival Pantun Nasional, Ini Syaratnya /
Kemendagri Menggelar Festival Pantun Nasional, Ini Syaratnya
Sabtu, 13 November 2021 - 16:44:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (BIDIKONLINE) - Kabar baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang hobi dan memiliki keahlian untuk berpantun. Pasalnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelar Festival Pantun Nasional (FPN) 2021.

FPN 2021 ditaja berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan nomor 080/7173/Polpum yang ditandatangani oleh Dirjen Polpum, Bahtiar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski menjelaskan, pantun adalah jenis sastra lisan sebagai salah satu jenis budaya tak benda. Tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia diperkirakan sejak tahun 1877, sampai saat ini.

Kemudian, tahun 2020 UNESCO (PBB) menetapkan pantun sebagai warisan tak benda dunia pada tanggal 17 Desember 2020. Pantun juga sebagai media untuk memberikan tunjuk ajar serta pewarisan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Hal itu lantaran, pantun menjadi bagian dari bahasa komunikasi masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya di dalam media pemersatu bangsa yang majemuk.

"Melestarikan pantun yang merupakan kearifan lokal mengambil momen Hari Pahlawan sebagai wujud pemasyarakatan penyelenggaraan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Jumat (12/11/21) seperti dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan umum bagi para peserta yang ingin mengikuti lomba ini, yaitu:

1. Festival terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya

2. Peserta dapat perorangan atau kelompok

3. Peserta festival wajib memiliki akun atau channel YouTube

4. Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat

5. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karyanya dengan maksimal tiga karya

6. Setiap karya yang didaftarkan merupakan karya orisinil bukan karya modifikasi dari karya orang lain dan belum dipublikasikan serta panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat pelanggaran hak cipta karya

7. Tidak mengandung unsur Sara dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan

8. Penggunaan subtitle bahasa Indonesia bagi karya yang berbahasa daerah

9. Setiap karya yang didaftarkan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya dan karya sepenuhnya akan menjadi milik pihak penyelenggara sepenuhnya

10. Peserta maupun pemenang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama lomba berlangsung akan didiskualifikasi dan tidak berhak menerima kompensasi atau hadiah dalam bentuk apapun

11. Hadiah tidak dapat dialihkan dan ditukar dalam bentuk lainnya

12. Pajak hadiah lomba ditanggung oleh pemenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku

13. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

14. Pengumuman karya nominasi favorite penonton atau viewer akan dipublikasikan pada channel YouTube direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri dan anjungan provinsi Riau serta pemenang favorit YouTube berdasarkan like terbanyak

15. Karya yang dikirim akan menjadi milik para jenderal politik dan pemerintah umum kementerian dalam negeri dan keadaan tersebut berhak digunakan oleh direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri sebagai panitia untuk seluruh kegiatan dan program yang akan dilaksanakan untuk waktu yang tak terbatas tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pengirim karya

Kadiskominfotik Riau menambahkan, ketentuan khusus lomba ini yakni, karya video sesuai tema, durasi video maksimal selama 2 menit, pantun terdiri dari empat baris memiliki sampiran dan isi dengan akhiran kata a-b-a-b atau a-a-a-a, video klip diambil dalam posisi landscape mendatar dengan background bebas.

Kemudian, karya video klip boleh menambahkan backsound bebas, peserta bebas menggunakan aplikasi recording dan editing video, peserta mendaftarkan diri melalui google form yang akan diberikan oleh panitia, video yang dikirim setelah batas waktu penerimaan tidak akan disertakan dalam penilaian.

"Pendaftaran peserta daftar melalui link Google form. Sedangkan petunjuk teknis perlombaan dapat diunduh pada website Polpum.kemendagri.go.id," tutupnya. (berazam)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan