Tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AFJ (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri ...[read more] "> Tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AFJ (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri " />
Kamis, 02 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru juga Terlibat Pencurian /
Bukan hanya Pemerkosaan,
Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru juga Terlibat Pencurian
Jumat, 04 Februari 2022 - 19:26:49 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (bidikonline)  - Tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AFJ (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Anak angkat oknum anggota DPRD Pekanbaru tersebut segera disidangkan.

Usai tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, tersangka AFJ ditahan di sel tahanan Markas Polresta Pekanbaru. Namun bukan karena kasus pencabulan tapi AFJ ditahan karena terlibat pencurian.

Kasus pencabulan dan pencurian oleh AFJ ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Namun, baru kasus pencabulan yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pada Senin (31/1/2022).

Setelah proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penahanan AFJ beralih ke JPU. Meski begitu, JPU tidak bisa melakukan penahanan karena tersangka ditahan dalam kasus pidana lain.

"Terkait perkara (pencabulan) ini, kami sebagai Penuntut Umum di sini. Dia (tersangka AFJ) ditahan dalam perkara yang lain, kita tidak bisa melakukan penahanan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Jumat siang.

Dijelaskan Zulham, kasus pencurian dilakukan oleh AFJ diusut di saat polisi tengah merampungkan penyidikan perkara pencabulan.

"Karena di pertengahan (penyidikan perkara pencabulan) ada kasus yang lainnya. Kalau perkara yang lain, itu perkara pencurian. Itu masih SPDP, dan permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik," jelas Zulham.

"Pengungkapannya setelah kasus cabul. Di pertengahan jalan, muncullah perkara pencurian," sambung Zulham.

Untuk perkara pencabulan, JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap AFJ. Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Di persidangan nanti, telah disiapkan dua orang JPU, yakni Nurmala dan Sepni Yanti. Mereka akan membuktikan perbuatan pencabulan oleh AFJ. "Jaksa ada dua jaksa senior, Sepni (Yanti) dan Nurmala," pungkas Zulham.

AFJ dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap AY (15). Korban bersama ayah dan kuasa hukumnya melapor ke Polresta Pekanbaru hingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menemukan adanya tindak pidana dan menetapkan AFJ sebagai tersangka. Saat itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Penahanan terhadap AFJ akhirnya ditangguhkan. Ada perdamaian antara tersangka dan korban, meski penyidikan tetap dilanjutkan.

Atas perbuatannya, AFJ dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula, saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Akhirnya mereka janji bertemu pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.

Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tercela.
(ckp)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan