NIAS SELATAN (BIDIKONLINE) - Polres Nias Selatan, ungkap kasus tindak pidana judi sabung ayam dengan menetapkan 3(tiga) tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, Dimana kejadian pada hari minggu tanggal 27 maret 2022, sekira pukul 15.45 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penggerbekan, di kawasan Jl.Baloho Indah Desa Hiliana’a Teluk Dalam. Hal ini diungkapkan kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM,Saat gelar konpers di halaman mako polres nias selatan.jln moh hatta teluk dalam nias Selatan.senin 28/03/2022.
Kapolres Nias Selatan menerangkan,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlihat aktivitas judi sabung ayam di kawasan baloho indah, Gerak cepat wakapolres bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres melakukan penggerebekan. Penggerbekan berlaku dramastis yang mana sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap para pelaku.akan tetapi sebagai mana usaha tidaklah sia-sia pelaku berhasil dibekuk dan diamankan tanpa perlawanan.
Dengan tegas mengampaikan telah mengamankan beberapa orang pelaku berdasarkan penyelidikan saat ini kita tetapkan ada tiga orang tersangka yang mana memiliki peran berbeda yakni HL(45), merupakan sebagai pemilik gelanggang judi sabung ayam. FL(43), berperan sebagai wasit samping, dan YS(39), berperan sebagai wasit tengah, jelas Kapolres Nisel
Dari pengakuan tersangka diketahui kegiatan judi sabung ayam di gelanggang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Dengan jadwal setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari Rp 500.000.00 paling rendah hingga Rp 5.000.000,00 bahkan lebih taruhan paling besar. Adapun taruhan samping sebesar Rp 100.000.00 paling rendah hingga Rp 3.000.000.00. taruhan paling besar, besaran setoran kepada pemilik gelanggang sebesar 12,5% dari total taruhan ayam yang di pertandingkan.ikut mengamankan sejumlah BB berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000,00. Selanjutnya pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 303 KUHPIDANA, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian ancaman 10 tahun penjara, tegas Kapolres Nisel.
Tanpa kompromi Kapolres Nias akan menindak pelaku judi karena ini merupakan atensi kita agar wilayah hukum polres Nisel bersih dari perjudian apapun bentuknya. Apabila tertangkap judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Sembari menghimbau masyarakat memberi informasi apabila mengetahui aktivitas perjudian untuk segera melaporkan ke Polres Nisel, akhir Kapolres Nisel. (asas Dc)