NIAS SELATAN (BIDIKONLINE) - Kedua terduga kurir narkoba jenis ganja kembali diringkus di tempat berbeda didaerah istana rakyat KM 3. Hal ini, Disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan, didampingi Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar, saat gelar konferensi pers di lapangan apel Mako Polres Nias Selatan, Senin (28/3/2022).
Kapolres, Reinhard Nainggolan, mengungkapkan dimana pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya jual-beli narkotika jenis tanaman Ganja di Daerah Istana Rakyat Jl. Saonigeho Km. 3 Kecamatan Teluk Dalam.
Menindaklanjuti informasi yang didapatkan Personil Sat Res Narkoba langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Personil Sat Res Narkoba mendapati seorang terduga pelaku sedang menunggu di pinggir jalan dan hendak bertransaksi, ujarnya.
Dengan menunjukkan surat tugas, personil Sat Res Narkoba langsung menyergap terduga pelaku berinisial BT (28) alias Boy.pada penggeledahan, benar mendapatkan satu bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton yang berada didalam jok sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku.
Personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap terduga pelaku BT. Dan hasil pengembangan bahwasanya narkotika jenis ganja itu didapat dari salah seorang berinisial MH (33) alias ama Ucok yang sedang menunggu disebuah bengkel tidak jauh dari TKP.
Terduga pelaku membeberkan, bahwa benar MH berada di bengkel , kemudian Personil Sat Res Narkoba langsung memboyong kedua terduga pelaku ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan, menerangkan bahwa dari hasil penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja, keduanya baik BT maupun MH tetapkan sebagai tersangka terhadap kedua pelaku lakukan penahanan.
Beserta barang bukti yang telah diamankan dari kedua tersangka berupa, satu bungkus plastik asoi hitam berisikan daun kering yang diduga keras Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dibalut dengan kertas karton. Satu buah Handphone merek Oppo A3S warna hitam.
Satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna hitam dengan nomor registrasi BB 2345 WB. Satu lembar uang tunai berjumlah Rp. 10.000.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(asas Dc)