FST kini harus mempertanggungkan jawabannya. Sebab mahasiswa di salah satu universitas di Pekabaru itu kedapatan menyimpan ganja kering ...[read more] "> FST kini harus mempertanggungkan jawabannya. Sebab mahasiswa di salah satu universitas di Pekabaru itu kedapatan menyimpan ganja kering " />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Miliki Ganja 1 Kilogram, Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk Polda Riau /
Miliki Ganja 1 Kilogram, Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk Polda Riau
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:36:27 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (bidikonline)  - FST kini harus mempertanggungkan jawabannya. Sebab mahasiswa di salah satu universitas di Pekabaru itu kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 1 kilogram.

Bukan hanya menyimpan barang tersebut di kos-kosannya, ia juga mengedarkan barang haram tersebut.

FST yang baru berusia 21 tahun itu ditangkap Polda Riau setelah adanya laporan terkait gerak gerik pelaku yang mencurigakan dari masyarakat. Benar saja saat diperiksa, polisi menemukan 1 kg ganja kering tersebut di sebuah box fres tea warna hijau yang disembunyikan di dalam kos-kosannya.

Dalam jumpa persnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan FST ditangkap pada Sabtu (09/07/22) lalu. Dimana saat penggeladahan kos tempat tinggalnya disaksikan langsung oleh aparat desa dan warga setempat.

"Pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari wilayah Medan yang dikirim menggunakan bus," bebernya.

Narkotika jenis ganja kering itu dikirim oleh HOT yang kini masih dalam pengejaran polisi. "Kita masih terus dalami kasus ini," ujarnya.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (emam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun).***


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan