Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum'at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum ...[read more] "> Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum'at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kampar / Pj Bupati Diminta Copot Sekda dan Kabag Hukum Setdakab Kampar /
Pelantikan Kades Baru Abaikan Putusan Pengadilan,
Pj Bupati Diminta Copot Sekda dan Kabag Hukum Setdakab Kampar
Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:03:30 WIB

TERKAIT:
   
 
BANGKINANG (bidikonline) - Pelantikan M Haris Ch sebagai Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Jum'at (30/7/2022) lalu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan sarat kepentingan.

Kubu Ahmad Jais, Calon Kepala Desa Baru yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat dugaan kecurangan, belum bisa menerima pelantikan rivalnya M Haris oleh Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Yusri.

Rusdinur, SH, MH, pemerhati hukum dan advokat meminta Pj Bupati Kampar Kamsol mencopot Yusri sebagai Sekda dan Khairuman sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/8/2022) Rusdinur menilai bahwa Sekda selaku pegawai penyelenggara pemerintahan daerah dan membantu tugas-tugas bupati justru mengabaikan putusan pengadilan dalam hal ini putusan PTUN Pekanbaru yang memutuskan agar pelantikan Kades Baru Kecamatan ditunda.

Hingga saat ini proses hukum masih berjalan karena masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Selain Sekda, Rusdinur juga menilai Kabag Hukum Setdakab Kampar Khairuman juga ikut bertanggungjawab atas persoalan ini. Karenanya ia juga harus diganti.

Ia mengaku kecewa dengan beberapa pernyataan Khairuman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait pelantikan Kades Baru.

Rusdinur juga menilai pelantikan Haris banyak ditumpangi kepentingan pihak lain dengan mengabaikan hukum. Padahal hukum tertinggi di Indonesia adalah hukum di pengadilan. Dan itu wajib diikuti.

Ia menambahkan, semua perbuatan yang dilakukan Pemkab Kampar itu adalah perbuatan melanggar hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad).

Bahkan secara tegas Rusdinur menyampaikan bahwa pernyataan Khairuman adalah pernyataan bodoh. "Ia mengorbankan kepentingan banyak orang, terutama kepentingan bupati. Seharusnya ia memberi saran ke bupati bahwa ini perbuatan melanggar hukum," katanya.

Dalam putusannya PTUN Pekanbaru Bupati Kampar secara ex officio merupakan tergugat dua yang juga wajib mengikuti putusan pengadilan. "Ini belum inkrah kenapa (Kades Baru red) dilantik?" kata Rusdinur.

Pelantikan kades yang masih dalam proses hukum itu, telah membodohi masyarakat dan tak ada komitmen dalam penegakan hukum dan aturan.

Rusdinur mengungkapkan, pada 2012 silam kasus juga terjadi di desa yang sama. Namun keputusan Pemkab Kampar saat itu berbeda dengan keputusan yang diambil saat ini. "Sementara pejabat di Bagian Hukum Setdakab Kampar juga orang yang sama, yaitu Khairuman."

"Kalau dia memang komit dengan putusan pengadilan, dulu M Haris pernah kalah oleh pengadilan dan Bupati Kampar kalah tahun 2012 dimana ada gugatan Anasrun dimana masa jabatan Kades Baru diambil paksa oleh M Haris. Kemudian dikuatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Kabag Khairuman. Jadi pernyataan Khairuman bolak balik, bertolak belakang," beber pengacara muda tersebut.

Ia menambahkan, ketika putusan saat itu telah inkrah oleh Mahkamah Agung namun tidak serta merta Pemkab Kampar melantik Anasrun sebagai Kades. "Dia harus pecat M Haris sebagai Kades, tapi itu tidak dijalankan orang itu," ungkap Rusdinur lagi.

Oleh sebab itu Rusdinur menilai apa yang dilakukan Kabag Hukum pada 2012 lalu dengan 2022 bertolak belakang. Saling kontradiktif," tegas Rusdinur.

Lebih lanjut Rusdinur menyampaikan, putusan PTUN baru saja keluar terkait sengketa Pilkades Desa Baru itu mewajibkan untuk dilakukan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). "Jadi kalau M Haris saat ini dilantik, sama saja akan memberikan peluang baginya untuk membuat kecurangan lagi. Contohnya dalam kewenangannya akan memasukkan orang-orangnya kembali untuk duduk dalam struktur pejabat desa, akan terbuka lagi peluangnya untuk persiapan PSU apabila putusan PTUN nanti dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan," ulasnya.

Rusdinur mengungkapkan, M. Haris telah mengganti para aparat desa yang tidak sejalan dengan kepentingannya pada pilkades lalu. Menurutnya, ini akan menjadi polemik yang besar apabila terjadi dan Pemkab Kampar harus bertanggung jawab.

Ia menegaskan, pernyataan Khairumam menyatakan PSU berdasarkan putusan PTUN tidak ada dasar hukumnya, maka jelas-jelas pernyataan Khairuman itu melawan putusan pengadilan, melawan putusan hukum, melawan putusan hakim yang punya pertimbangan-pertimbangan.

"Sementara Khairuman saja maju sebagai pihak mewakili pemda dalam perkara ini. Artinya Khairuman sudah nampak tidak akan tunduk pada putusan ini. Makanya dia harus dicopot jabatannya karena Kampar gak bisa mengikuti pemimpin yang tidak taat hukum," pungkasnya.***



Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan