Gaji PNS dipastikan tidak akan naik di tahun depan. Pasalnya, tak ada ketentuan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (A...[read more] "> Gaji PNS dipastikan tidak akan naik di tahun depan. Pasalnya, tak ada ketentuan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (A" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / Menkeu Perkuat Sinyal Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan: Kita Ikuti APBN /
Menkeu Perkuat Sinyal Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan: Kita Ikuti APBN
Jumat, 30 September 2022 - 15:52:36 WIB

TERKAIT:
   
 
BIDIKONLINE - Gaji PNS dipastikan tidak akan naik di tahun depan. Pasalnya, tak ada ketentuan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memperkuat sinyal tak ada kenaikan gaji PNS tahun depan.

"APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/9).

Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tunggu presiden ajalah," kata Isa singkat.

DPR memang baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undang.

Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.

Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.000,8 triliun dan belanja non K/L Rp1.245,6 triliun.

Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS. Sehingga, dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS di 2023.

Sebagai informasi, Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan di Agustus 2018.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.

Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun pada 2019 lalu.

Dengan tidak ada kebijakan gaji PNS di 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan