Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan artis Nkita Mizarni, tersangka kasus pencemaran nama baik, ke Kejaksaan...[read more] "> Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan artis Nkita Mizarni, tersangka kasus pencemaran nama baik, ke Kejaksaan" />
Senin, 27 Maret 2023
Follow Us:
10:32 WIB - Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB Bersama Kemendikbud | 10:32 WIB - Malam Pertama Sholat Tarawih, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan Tausiah | 10:32 WIB - Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Gedung Baru Rawat Inap dan UGD 24 Jam UPT Puskesmas Kempas Jaya | 10:32 WIB - Bupati Inhil HM Wardan bersama Unsur Forkopimda Lakukan Tinjauan Pasar | 10:32 WIB - Bupati Inhil HM Wardan Buka Musrenbang Rancangan RKPD Tahun 2024 | 10:32 WIB - Disbudpar Ingin Wujudkan Petang Belimau Jadi Event Pariwisata Internasional
/ Entertainment / Ditahan, Nikita Mirzani Menangis dan Berteriak /
Ditahan, Nikita Mirzani Menangis dan Berteriak
Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:04:39 WIB

TERKAIT:
   
 

SERANG ( bidikonline ) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan artis Nkita Mizarni, tersangka kasus pencemaran nama baik, ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Nikita menangis dan berteriak.

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.

Ditahan 20 Hari

Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.***


Berita Lainnya :
  • Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB Bersama Kemendikbud
  • Malam Pertama Sholat Tarawih, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan Tausiah
  • Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Gedung Baru Rawat Inap dan UGD 24 Jam UPT Puskesmas Kempas Jaya
  • Bupati Inhil HM Wardan bersama Unsur Forkopimda Lakukan Tinjauan Pasar
  • Bupati Inhil HM Wardan Buka Musrenbang Rancangan RKPD Tahun 2024
  • Disbudpar Ingin Wujudkan Petang Belimau Jadi Event Pariwisata Internasional
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Petang Belimau Jelang Ramadan 1444 H
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Mandikan Anak Yatin dengan Air Limau saat Petang Belimau
  • Pj Wali Kota Ziarah Ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan