Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada ...[read more] "> Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada " />
Senin, 25 09 2023
Follow Us:
16:23 WIB - Golkar Riau Tegaskan Tak Ada Agenda Pergantian Pimpinan DPRD Bengkalis | 16:23 WIB - Dishub Pekanbaru Kembali Tindak Jukir Nakal | 16:23 WIB - Pemkab Siak akan Bangun Pustu Plus untuk Layani 3 Kampung di Sungai Mandau | 16:23 WIB - Pekanbaru Raih Juara Harapan I Bidang Kebersihan Lingkungan Hidup | 16:23 WIB - Akreditasi Puskesmas Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan | 16:23 WIB - Sekdako Pekanbaru Deklarasi Gerakan Pencegahan Stunting
/ Kampar / Bawaslu Kampar Konsolidasikan Pengawasan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 /
Bawaslu Kampar Konsolidasikan Pengawasan Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Rabu, 23 November 2022 - 16:08:02 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG ( bidikonline) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024. Rabu (23/11/2022).

"Sejak Panwaslu Kecamatan dilantik, maka tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan sudah melekat pada diri Panwaslu Kecamatan tersebut" kata Amin saat membuka kegiatan Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar. Yang berlangsung di Edhotel SMK Negeri Kesehatan dan Pariwisata Bangkinang, Jalan KH. Hasyim Ash"ary Laboy Jaya Bangkinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ahmad Dahlan Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar sebagai peserta.

Dalam materinya Ahmad Dahlan menyampaikan jadwal dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, "penetapan dari hasil pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu akan ditetapkan dan diumumkan pada 14 Desember 2022 nanti," ucap Dahlan.

"Keputusan berada di tingkat KPU Pusat untuk menentukan apakah partai tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Dahlan menambahkan.

Sementara itu Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber kedua memberikan materi tentang pengawasan dan pencegahan Pemilu.

Menurutnya pengawasan itu adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

"Sementara itu pencegahan adalah upaya mencegah terjadinya Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media," sahut Gema.

Kemudian Gema menyampaikan bahwa muara dari pelanggaran ada 4, yaitu pelanggaran etik, administrasi, pidana dan aturan Undang-undang lainnya.(rtc)



Berita Lainnya :
  • Golkar Riau Tegaskan Tak Ada Agenda Pergantian Pimpinan DPRD Bengkalis
  • Dishub Pekanbaru Kembali Tindak Jukir Nakal
  • Pemkab Siak akan Bangun Pustu Plus untuk Layani 3 Kampung di Sungai Mandau
  • Pekanbaru Raih Juara Harapan I Bidang Kebersihan Lingkungan Hidup
  • Akreditasi Puskesmas Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
  • Sekdako Pekanbaru Deklarasi Gerakan Pencegahan Stunting
  • Sekdako Pekanbaru Teken Rencana Kerja Asistensi Pembinaan BLUD dengan Kanwil DJPb Riau
  • Kemenkes Survei Jumlah Penderita Stunting di Pekanbaru
  • Sekdako Pekanbaru Sambut Tim Roadshow Bus KPK di Perbatasan Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan