Mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3/2023). Dalam sebuah pernyataan, ...[read more] "> Mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3/2023). Dalam sebuah pernyataan, " />
Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us:
11:13 WIB - Pemkab Siak dan Batubara Teken Kesepahaman Bersama | 11:13 WIB - Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Diberlakukan | 11:13 WIB - Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Komitmen Menanggulangi Penyebaran TBC | 11:13 WIB - Kadisdik Komitmen Bersama untuk PPDB Bersih di Riau | 11:13 WIB - Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Event Bakar Tongkang 2024 | 11:13 WIB - Pengukuhan Kepala OJK Riau, Ini Harapan Pj Gubri SF Hariyanto
/ Nasional / Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin Ditangkap atas Tuduhan Korupsi /
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin Ditangkap atas Tuduhan Korupsi
Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:50:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Bidikonline.com - Mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3/2023). Dalam sebuah pernyataan, Muhyiddin ditahan pada pukul 13.00 waktu setempat di kantor pusat MACC setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan penyelidikan program Jana Wibawa.

MACC menambahkan, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Gedung Pengadilan Kuala Lumpur pada hari Jumat (10/3/2023) esok. MACC menambahkan, presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu akan dijerat dengan beberapa dakwaan korupsi serta pencucian uang.

Program Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi pada masa perintah pengendalian pergerakan Covid-19 Malaysia. Program itu adalah paket bantuan stimulus yang dimaksudkan untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (67,69 juta dolar AS) ke rekening Bersatu.

Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin menjadi perdana menteri selama 17 bulan antara 2020 dan 2021. Ia akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Mantan perdana menteri dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam pemilihan yang diperebutkan dengan ketat pada November.

Anwar tahun lalu memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui Muhyiddin, termasuk program bantuan Covid-19, dengan tuduhan tidak mengikuti prosedur yang tepat. Namun Muhyiddin sebelumnya membantah tuduhan itu, menggambarkannya sebagai balas dendam politik.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak dan Batubara Teken Kesepahaman Bersama
  • Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Diberlakukan
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Komitmen Menanggulangi Penyebaran TBC
  • Kadisdik Komitmen Bersama untuk PPDB Bersih di Riau
  • Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Event Bakar Tongkang 2024
  • Pengukuhan Kepala OJK Riau, Ini Harapan Pj Gubri SF Hariyanto
  • Pemko Pekanbaru Siap Sukseskan Pilkada 2024 dengan Persiapan Matang
  • Terkait Keberlangsungan Media Pers di Riau, SPS Riau Gelar Bimtek
  • Bus Study Tour Siswa SD Tabrak Truk di Jalan Lintas Timur
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan