Seorang mantan karyawan Bank BUMN berinisial RH kini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran diduga menilap uang hingga ratusan jut...[read more] "> Seorang mantan karyawan Bank BUMN berinisial RH kini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran diduga menilap uang hingga ratusan jut" />
Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us:
11:13 WIB - Pemkab Siak dan Batubara Teken Kesepahaman Bersama | 11:13 WIB - Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Diberlakukan | 11:13 WIB - Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Komitmen Menanggulangi Penyebaran TBC | 11:13 WIB - Kadisdik Komitmen Bersama untuk PPDB Bersih di Riau | 11:13 WIB - Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Event Bakar Tongkang 2024 | 11:13 WIB - Pengukuhan Kepala OJK Riau, Ini Harapan Pj Gubri SF Hariyanto
/ Hukum / Terungkap Eks Karyawan Bank BUMN di Riau Diduga Tilap Uang Ratusan Juta Rupiah /
Gara-gara KPR Nasabah Ditolak,
Terungkap Eks Karyawan Bank BUMN di Riau Diduga Tilap Uang Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:23:32 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU ( bidikonline) - Seorang mantan karyawan Bank BUMN berinisial RH kini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran diduga menilap uang hingga ratusan juta rupiah.

Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, pelaku sendiri awalnya membuat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan 22 debitur topengan dengan iming-iming fee Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Namun identitas yang digunakan milik orang lain. Modus RH kian mulus lantaran profesinya sebagai staf di salah satu bank BUMN. Aksinya ketahuan setelah salah seorang nasabah yang hendak mengajukan kredit perumahan (KPR) ditolak bank karena berstatus kolektivitas alias kredit macet," kata Iwan, Jumat (10/3/2023).

Lanjutnya, korban yang bernama Muhammad Afdal, mengajukan pembiayaan KPR di bank swasta. Saat dicek tercatat dalam sistem OJK berstatus 'kredit macet'.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bahwa debitur topengan disiapkan pelaku untuk menerima aliran dana KUR, di mana harusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.

"Setelah kita dalami dalam penyelidikan, tidak hanya pelapor saja jadi korbannya, namun sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama," cakapnya.

Penyidik juga terus melakukan proses sejak kasusnya dilaporkan pada Oktober 2022 lalu. Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.

"Ada dua konstruksi pidana diantaranya pidana perbankan dan itu sudah P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap), dan satu lagi dugaan korupsi. Jadi ada dua berkas terpisah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, penyidik telah melakukan penghitungan bahwa kerugian mencapai Rp458 juta. Petugas juga menyita barang-barang bukti seperti surat dokumen.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak dan Batubara Teken Kesepahaman Bersama
  • Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Diberlakukan
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Komitmen Menanggulangi Penyebaran TBC
  • Kadisdik Komitmen Bersama untuk PPDB Bersih di Riau
  • Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Event Bakar Tongkang 2024
  • Pengukuhan Kepala OJK Riau, Ini Harapan Pj Gubri SF Hariyanto
  • Pemko Pekanbaru Siap Sukseskan Pilkada 2024 dengan Persiapan Matang
  • Terkait Keberlangsungan Media Pers di Riau, SPS Riau Gelar Bimtek
  • Bus Study Tour Siswa SD Tabrak Truk di Jalan Lintas Timur
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan