Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, kembali ditetapkan s...[read more] "> Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, kembali ditetapkan s" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kuantan Singingi / Kembali Jadi Tersangka, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dijebloskan ke Penjara /
Kembali Jadi Tersangka, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:35:18 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU ( bidikonline ) - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2019. Hendra dijebloskan ke penjara.

Selain Hendra AP, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing juga menetapkan bendahara di BPKAD berinisial YM sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran ketika masih menjabat di BPKAD Kuansing.

"H selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi selaku Pengguna Anggaran dan YM selaku bendahara di BPKAD Kuantan Singingi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (10/3/2023) malam.

Sebelum dilakukan penahanan, pada Jumat pagi, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dinas di BPKAD Kuansing.

Dikatakan Bambang, perbuatan kedua tersangka dilakukan dengan modus perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran perjalanan dinas. "Penyidik menemukan dua alat bukti adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Bambang.

Bambang menjelaskan penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 5 tahun penjara, maka dilakukan penahanan," kata Bambang.

Terhadap kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penahanan terhadap Hendra berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap YM berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.

"Tersangka H dan MY ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," tutur Bambang.

Penetapan tersangka terhadap Hendra AP merupakan yang kedua. Pada Kamis, 25 Maret 2021, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing dan ditahan.

Tidak terima, Hendra AP melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim Timothee Kencono Malye, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 tidak sah.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra AP dari penjara. Tidak lama kemudian, Kejari Kuansing kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara ini.
(ckp)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan