Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proy...[read more] "> Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proy" />
Senin, 27 Maret 2023
Follow Us:
10:32 WIB - Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB Bersama Kemendikbud | 10:32 WIB - Malam Pertama Sholat Tarawih, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan Tausiah | 10:32 WIB - Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Gedung Baru Rawat Inap dan UGD 24 Jam UPT Puskesmas Kempas Jaya | 10:32 WIB - Bupati Inhil HM Wardan bersama Unsur Forkopimda Lakukan Tinjauan Pasar | 10:32 WIB - Bupati Inhil HM Wardan Buka Musrenbang Rancangan RKPD Tahun 2024 | 10:32 WIB - Disbudpar Ingin Wujudkan Petang Belimau Jadi Event Pariwisata Internasional
/ Hukum / Jaksa Agendakan Periksa 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru /
Jaksa Agendakan Periksa 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Rabu, 15 Maret 2023 - 16:48:02 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (bidikonline) - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan. Para tersangka diagendakan akan segera diperiksa.

Keempat tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Syafri yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Kini, para tersangka telah ditahan. Jaksa menitipkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak Ahad (8/3/2023). Alasannya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lagi.

Pemeriksaan para tersangka itu untuk menggesa penyelesaian proses penyidikan. "Tahapan sekarang lagi persiapan pemeriksaan para tersangka. Dijadwalkan dalam minggu ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (14/3/2023).

Saat ini, dilanjutkannya, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan para tersangka tersebut. Tidak hanya para tersangka, tidak menutup kemungkinan tim jaksa penyidik juga kembali memanggi para saksi untuk dimintai keterangannya.

"Sejauh ini saksi sudah cukup. Tapi tim menunggu hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dulu. Setelah itu baru disimpulkan tim penyidik apakah akan dilakukan pemeriksaan lagi atau tidak terhadap saksi-saksi," papar Bambang.

Pada pemberitaan sebelumnya, Bambang menjelaskan kronologis tindak pidana tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada 2021 lalu, di mana Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Dana bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54. Dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.

"Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen. Pekerjaan dilaporkan bobot atau volum pekerjaannya 97 persen," beber Bambang.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen (kekurangan volume pekerjaan). Akibat perbuatan itu, perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp1.362.182.699,62.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal, Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ckp)



Berita Lainnya :
  • Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB Bersama Kemendikbud
  • Malam Pertama Sholat Tarawih, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan Tausiah
  • Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Gedung Baru Rawat Inap dan UGD 24 Jam UPT Puskesmas Kempas Jaya
  • Bupati Inhil HM Wardan bersama Unsur Forkopimda Lakukan Tinjauan Pasar
  • Bupati Inhil HM Wardan Buka Musrenbang Rancangan RKPD Tahun 2024
  • Disbudpar Ingin Wujudkan Petang Belimau Jadi Event Pariwisata Internasional
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Petang Belimau Jelang Ramadan 1444 H
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Mandikan Anak Yatin dengan Air Limau saat Petang Belimau
  • Pj Wali Kota Ziarah Ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan