Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution mendampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan saa...[read more] "> Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution mendampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan saa" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Wagubri Edy Nasution Dampingi Mendag RI Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor /
Wagubri Edy Nasution Dampingi Mendag RI Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor
Sabtu, 18 Maret 2023 - 15:32:52 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline) - Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution mendampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan saat ekspose dan pemusnahan barang bekas yang diduga hasil impor di Terminal AKAP Payung Sekaki, Jumat (17/3/2023).

Barang bekas yang dimusnahkan tersebut hasil temuan gudang di Pekanbaru dari aktivitas masuknya barang dari luar negeri atau impor. Adapun temuan di gudang tersebut yakni 730 bal barang bekas yang diduga barang impor, yang diisi penuh dalam 6 truk.

"Nilainya lebih kurang 10 miliar. Isinya tas bekas 47 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal," kata Zulkifli Hasan saat memberi keterangan.

"Berdasarkan penjelasan pemilik barang, barang bekas tersebut berasal dari supplier di Batam. Tercantum nama importir yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China," tambahnya.

Untuk tindak lanjutnya, barang bekas tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang melarang impor barang bekas, kecuali memang ada yang dikecualikan atau diperlukan seperti kapal dan pesawat tempur yang sudah ada aturannya.

"Tapi kalau pakaian (bekas, red) jelas itu dilarang karena akan menghancurkan industri kita dan UMKM. Di sana jadi sampah, di sini akan menghancurkan ekonomi kita," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 40 tahun 2022 dijelaskan bahwa impor bekas tidak diperbolehkan/dilarang, terkecuali yang sudah diatur sesuai dengan kebutuhan, yang mana belum mampu membuatnya secara cepat.

"Barang yang disita akan kita lakukan pemusnahan, selanjutnya akan kita serahkan kepada penegak hukum," imbuhnya.

Persoalan barang bekas impor tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Perdagangan, namun juga harus ada kerja sama semua pihak mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.

"Impor barang bekas ini banyak, tidak mudah mengatasinya karena negeri kita ini pelabuhan tikusnya banyak dan negara kita juga kepulauan. Oleh karena itu perlu kerja sama antara pemerintah daerah, polisi, bea cukai, yang paling penting adalah informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat peduli terhadap ini pasti bakalan cepat ketahuannya," imbuhnya.

Pada saat pemusnahan, Menteri Perdagangan mengajak media menyebarkan informasi supaya masyarakat tahu barang bekas impor dilarang.

"Jualan barang bekas boleh, yang tidak boleh itu dalam aturannya impor barang bekas," pungkasnya.(mcr)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan