Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk...[read more] "> Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk" />
Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us:
11:13 WIB - Pemkab Siak dan Batubara Teken Kesepahaman Bersama | 11:13 WIB - Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Diberlakukan | 11:13 WIB - Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Komitmen Menanggulangi Penyebaran TBC | 11:13 WIB - Kadisdik Komitmen Bersama untuk PPDB Bersih di Riau | 11:13 WIB - Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Event Bakar Tongkang 2024 | 11:13 WIB - Pengukuhan Kepala OJK Riau, Ini Harapan Pj Gubri SF Hariyanto
/ Riau / Pemerintah Beri Kemudahan Untuk 1 Juta Pelaku Usaha dalam Pendaftaran Sertifikasi Halal /
Pemerintah Beri Kemudahan Untuk 1 Juta Pelaku Usaha dalam Pendaftaran Sertifikasi Halal
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:27:38 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline) - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk Halal bagi masyarakat," kata Masrul Kasmy pasca acara kampanye mandatory halal di Mall Living World, Pekanbaru, Sabtu (18/3/2023).

Dikatakannya, sertifikasi halal akan menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Karena hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku Oktober 2024 mendatang.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," ujarnya.

Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.(mcr)


Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak dan Batubara Teken Kesepahaman Bersama
  • Tarif Parkir Baru untuk Pasar Tradisional Pekanbaru Resmi Diberlakukan
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Komitmen Menanggulangi Penyebaran TBC
  • Kadisdik Komitmen Bersama untuk PPDB Bersih di Riau
  • Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Event Bakar Tongkang 2024
  • Pengukuhan Kepala OJK Riau, Ini Harapan Pj Gubri SF Hariyanto
  • Pemko Pekanbaru Siap Sukseskan Pilkada 2024 dengan Persiapan Matang
  • Terkait Keberlangsungan Media Pers di Riau, SPS Riau Gelar Bimtek
  • Bus Study Tour Siswa SD Tabrak Truk di Jalan Lintas Timur
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan