Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari tangan tersangka, polisi be...[read more] "> Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari tangan tersangka, polisi be" />
Jum'at, 02 Juni 2023
Follow Us:
14:54 WIB - Harga Ayam Potong Rp32.000 Per Kilogram | 14:54 WIB - Gubernur Syamsuar: Seluruh Elemen Berkewajiban Untuk Mensukseskan Pemilu 2024 | 14:54 WIB - Prakiraan Cuaca di Riau 2 Juni 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Dini | 14:54 WIB - Kenakan Baju Melayu, Ini Pesan Jokowi Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023 | 14:54 WIB - Hanya ASN yang Dinonaktifkan, Netizen: Bupati Zalim Banget | 14:54 WIB - Pancasila Bukan Hanya untuk Dibaca, Tapi Diaplikasikan Dalam Kehidupan
/ Kuantan Singingi / Tangkap Dua Pengedar, Polisi di Kuansing Amankan 20 Gram Sabu /
Tangkap Dua Pengedar, Polisi di Kuansing Amankan 20 Gram Sabu
Rabu, 26 April 2023 - 15:23:12 WIB

TERKAIT:
   
 
TELUKKUANTAN (bidikonline) – Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 gram sabu.

Adalah HS dan JM, warga Kecamatan Singingi yang ditangkap pada Selasa (25/4/2023) malam.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan Sat Narkoba Kuansing di Desa Kebunlado. Saat itu, polisi mencurigai seseorang yang hendak mengedarkan sabu di desa tersebut.

"Setelah HS diamankan, petugas menemukan adanya sabu-sabu seberat 1,70 gram. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari JM," ujar AKBP Pangucap melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak, Rabu (26/4/2023) di Telukkuantan.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak mengejar JM yang berada di Desa Sungaikuning. Saat itu, JM sedang duduk di samping SPBU Sungaikuning.

"Dari tangan JM, petugas menemukan 17,60 gram diduga sabu," ujar Iptu Novris. Selain itu, polisi juga mengamankan Hp, sepeda motor dan uang senilai Rp2 juta.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(grc)


Berita Lainnya :
  • Harga Ayam Potong Rp32.000 Per Kilogram
  • Gubernur Syamsuar: Seluruh Elemen Berkewajiban Untuk Mensukseskan Pemilu 2024
  • Prakiraan Cuaca di Riau 2 Juni 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
  • Kenakan Baju Melayu, Ini Pesan Jokowi Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
  • Hanya ASN yang Dinonaktifkan, Netizen: Bupati Zalim Banget
  • Pancasila Bukan Hanya untuk Dibaca, Tapi Diaplikasikan Dalam Kehidupan
  • Prosesi Upacara Hari Pancasila di Kota Pekanbaru Tetap Khidmat Walau Dalam Ruangan
  • Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Pencegahan Stunting yang Dilakukan Tribun Pekanbaru
  • Wabup Husni Apresiasi Festival Santri Raudhatul Athfal (KKRA)
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan